Penanganan kasus-kasus yang terkait pelanggaran HAM di Indonesia masih berjalan lambat, bahkan terkesan dilupakan.Seperti dalam kasus Tragedi Trisakti dan Tragedi Semanggi I dan II. Hal inilah membuat Komisi Hak Asasi Manusia Asia (AHRC) melayangkan surat terbuka kepada Jaksa Agung, Hendarman Supanji.Berikut isi suratnya.
Yang terhormat Bapak Hendarman Supanji,
Komisi HAM Asia (AHCR) menuliskan surat ini untuk mendorong Anda melanjutkan investigasi kasus Trisakti maupun Semanggi I dan II, sesuai rekomendasi Komnas HAM.
Kami juga mengingatkan pada masyarakat Indonesia maupun masyarakat internasional bahwa kasus ini belum berakhir dan tak layak dilupakan.
Meski proses reformasi telah berjalan lebih dari 11 tahun, belum ada kemajuan atas penindakan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, khususnya kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, dimana para mahasiswa yang dijuluki ‘pahlawan reformasi’ dibunuh dan terluka oleh angkatan bersenjata.
Sejauh ini, stagnasi proses hukum kasus ini menunjukan inkonsistensi Kejaksaan Agung dalam menginterpretasikan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Pada Pasal 43 ayat 2 diatur bahwa perlu rekomendasi DPR untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus-kasus yang terjadi sebelum tahun 2000.
Dalam beberapa kasus seperti kasus Timor Timur pada 1999 dan Tanjung Priok 2003, Kejaksaan Agung menginterpretasikan UU Pengadilan HAM dengan cara menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM untuk melakukan investigas,i tanpa melalui rekomendasi DPR.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Komstitusi No. 18/PUU-V/2007 pada 21 Februari 2008 diatur bahwa DPR tak bisa merekomendasikan rekomendasi pembentukkan pengadilan HAM ad hoc hanya berdasarkan ‘dugaan’, namun dibuat berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional HAM atau Kejaksaan Agung.
Mengingat Kasus Trisaksti dan Semanggi I dan II
Pada 12 Mei 1998 empat mahasiwwea ditembak mati aparat bersenjata di Univeristas Trisakti Jakarta selama aksi demonstrasi menuntut reformasi.
Sementara, pada 8-14 November 1998, angkatan bersenjata melakukan kekerasan pada mahasiswa dan masyarakat yang berdemonstrasi menolak sidang istimewa di DPR dan menuntut presiden menghentikan krisis ekonomi.
Angkatan bersenjata lalu melancarkan tembakan ke arah demonstran, 14 mahasiswa tewas dan 109 lainya terluka.
Sedangkan, Tragedi Semanggi II terjadi pada September 1999, saat itu mahasiswa menolak diberlakukannya UU Penanggulangan Keadaan Bahaya.
Perkembangan terakhir
Pada 2002, Komnas HAM mengumumkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan mereka, kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II termasuk pelanggaran HAM berat. Kejaksaan Agung diminta untuk melakukan investigasi. Laporan Komnas HAM dikirim ke Kejaksaan Aung, tapi jaksa agung saat itu menolak rekomendasi pembentukan pengadilan HAM ad hoc.
Meski demikian, ada sedikit kemajuan ketika DPR pada 28 September 2009 menyarakan presiden membentuk pengadilan ad hoc untuk kasus orang hilang.
Untuk itulah, kepada Jaksa Agung, kami meminta:
1. Jaksa Agung harus segera memulai investigasi formal kasus Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II.
2. Kejaksaan Agung harus memenuhi kewajiban hukumnya sesuai UU No 26 Tahun 2000 dan putusan MK dalam rangka menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.
3. Jaksa Agung harus melakukan yang terbaik untuk menjunjung nilai-nilai konstitusional, memenuhi standar HAM internasional, dan mendukung proses reformasi di Indonesia
4. Dengan surat ini, AHRC meminta Jaksa Agung menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, dan mempertimbangkan rekomendasi DPR.
Hormat kami,
Basil Fernandi
Direktur Eksekutif Konasm HAM Asia, Hongkong






November 18, 2009 at 10:51 am
Salam Bos… berkunjung aja..
HennyFaridah´s last blog ..Kekhawatiran Merawat si Kecil yang Baru Lahir
November 18, 2009 at 1:11 pm
layak di tindak lanjuti, guna keadilan yang hakiki, ayo pak jaksa maju, maju, maju
sobatsehat´s last blog ..7 Cara efektif dan aman membeli obat secara online
November 18, 2009 at 1:24 pm
cepatlah selesai
linduaji´s last blog ..Hama Kucing
November 18, 2009 at 5:36 pm
selamat sore bos pop
hujankah disana?
mantep
haris ahmad´s last blog ..cerita musim ujan
November 23, 2009 at 2:18 pm
November 18, 2009 at 5:36 pm
wah kacau hukum di indonesia
banyak uang pasti menang
November 23, 2009 at 2:26 pm
biasalah mas, dimana-mana juga sama
November 18, 2009 at 8:58 pm
Semoga surat terbuka ini mampu disikapi dengan bijak untuk menjadi yang lebih baik dimasa yang kan datang.
alamendah´s last blog ..Belalang Sembah Rela Mati Demi Cinta
November 19, 2009 at 12:36 am
wach makin berat aja kerja kejaksaan, kasus cicak vs buaya blm selesai skrng kembali kasus semanggi diangkat….
wew
Semangat buat team Kejaksaan RI…
MasEDI Belajar Ngeblog´s last blog ..Cara mudah ngecek status Yahoo! Messenger (YM)
November 19, 2009 at 12:44 am
semoga masalah yang belum selesai akan cepat teratasi dengan aman.
retnet´s last blog ..Cara menghilangkan / me-reset password PDF
November 19, 2009 at 3:57 am
semoga semua hal yang tak kunjung usai ini menjadi suatu revolusi di Indonesia menjadi negara yang lebih baik dan terbebas dari yang namanya ketidakadilan, KKN, dan lain2 yang mengotori bangsa indonesia.
andriristiawan´s last blog ..Ngobrol Seputar Bisnis Online Ngotot
November 19, 2009 at 8:19 am
Semoga semua harapan kita menuju indonesia lebih baik akan terwujud… amien…
HennyFaridah´s last blog ..Kekhawatiran Merawat si Kecil yang Baru Lahir
November 19, 2009 at 9:05 am
Amin….
Hormat Saya Juga,
Yep

Blog Ada Ada Saja
Yep´s last blog ..[Foto] Inilah Rahasia Pendekar Shaolin Berjalan Diatas air
November 19, 2009 at 6:02 pm
yang pasti kejaksaan harus meresponsnya dgn tindakan, kan malu sampai HAM asia mengirimkan surat, seakan2 kejaksaan kita mandul.
salam.
bundadontworry´s last blog ..Memohon maaf dengan hati.
November 19, 2009 at 11:19 pm
http://www.blogpopuler.com to GoogleReader!
Doggy
November 20, 2009 at 12:08 pm
Puyeng ya pak Jaksa….

Baby on the net´s last blog ..Use safe strollers instead of baby walkers
November 24, 2009 at 9:54 am
semoga lekas selesai masalahnya
Desain Lansekap´s last blog ..Dapatkan Gratis $1 Per Referral
December 6, 2009 at 11:12 pm
Pesan ini untuk semua orang terutama bagi mereka yang berhubungan dengan “Hukum”
Jangan mengatakan “tidak kalau ada” dan jangan mengada-ada kalau memang tidak ada !