Blog Populer

Berbagi Informasi Berita Populer

Surat Terbuka Untuk Jaksa Agung [Warning !!!!]

Posted on | November 18, 2009 | 18 Comments

jaksa-agungPenanganan kasus-kasus yang terkait pelanggaran HAM di Indonesia masih berjalan lambat, bahkan terkesan dilupakan.Seperti dalam kasus Tragedi Trisakti dan Tragedi Semanggi I dan II. Hal inilah membuat Komisi Hak Asasi Manusia Asia (AHRC) melayangkan surat terbuka kepada Jaksa Agung, Hendarman Supanji.Berikut isi suratnya.

Yang terhormat Bapak Hendarman Supanji,

Komisi HAM Asia (AHCR) menuliskan surat ini untuk mendorong Anda melanjutkan investigasi kasus Trisakti maupun Semanggi I dan II, sesuai  rekomendasi Komnas HAM.

Kami juga mengingatkan pada masyarakat Indonesia maupun masyarakat internasional bahwa kasus ini belum berakhir dan tak layak dilupakan.

Meski proses reformasi telah berjalan lebih dari 11 tahun, belum ada kemajuan atas penindakan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, khususnya kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, dimana para mahasiswa yang dijuluki ‘pahlawan reformasi’ dibunuh dan terluka oleh angkatan bersenjata.

Sejauh ini, stagnasi proses hukum kasus ini menunjukan inkonsistensi Kejaksaan Agung dalam menginterpretasikan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Pada Pasal 43 ayat 2 diatur bahwa perlu rekomendasi DPR untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus-kasus yang terjadi sebelum tahun 2000.

Dalam beberapa kasus seperti kasus  Timor Timur pada 1999 dan Tanjung Priok 2003, Kejaksaan Agung menginterpretasikan UU Pengadilan HAM dengan cara menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM untuk melakukan investigas,i tanpa melalui rekomendasi DPR.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Komstitusi No. 18/PUU-V/2007 pada 21 Februari 2008 diatur bahwa DPR tak bisa merekomendasikan rekomendasi pembentukkan pengadilan HAM ad hoc hanya berdasarkan ‘dugaan’, namun dibuat berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional HAM atau Kejaksaan Agung.

Mengingat Kasus Trisaksti dan Semanggi I dan II

Pada 12 Mei 1998 empat mahasiwwea ditembak mati aparat bersenjata di Univeristas Trisakti Jakarta selama aksi demonstrasi menuntut reformasi.

Sementara, pada 8-14 November 1998, angkatan bersenjata melakukan kekerasan pada mahasiswa dan masyarakat yang berdemonstrasi menolak sidang istimewa di DPR dan menuntut presiden menghentikan krisis ekonomi.

Angkatan bersenjata lalu melancarkan tembakan ke arah demonstran, 14 mahasiswa tewas dan 109 lainya terluka.

Sedangkan, Tragedi Semanggi II terjadi pada September 1999, saat itu mahasiswa menolak diberlakukannya UU Penanggulangan Keadaan Bahaya.

Perkembangan terakhir

Pada 2002, Komnas HAM mengumumkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan mereka, kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II termasuk pelanggaran HAM berat. Kejaksaan Agung diminta untuk melakukan investigasi. Laporan Komnas HAM dikirim ke Kejaksaan Aung, tapi jaksa agung saat itu menolak rekomendasi pembentukan pengadilan HAM ad hoc.

Meski demikian, ada sedikit kemajuan ketika DPR pada 28 September 2009 menyarakan presiden membentuk pengadilan ad hoc untuk kasus  orang hilang.

Untuk itulah, kepada Jaksa Agung, kami meminta:

1. Jaksa Agung harus segera memulai investigasi formal kasus Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II.

2. Kejaksaan Agung harus memenuhi kewajiban hukumnya sesuai UU No 26 Tahun 2000 dan putusan MK dalam rangka menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

3. Jaksa Agung harus melakukan yang terbaik untuk menjunjung nilai-nilai konstitusional, memenuhi standar HAM  internasional, dan mendukung proses reformasi di Indonesia

4. Dengan surat ini, AHRC meminta Jaksa Agung menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, dan mempertimbangkan rekomendasi DPR.

Hormat kami,
Basil Fernandi
Direktur Eksekutif Konasm HAM Asia, Hongkong

Postingan Menarik Lainnya

Bila anda tertarik dengan artikel ini dan ingin mendapat artikel lain seperti ini, silakan masukkan email anda disini

Comments

18 Responses to “Surat Terbuka Untuk Jaksa Agung [Warning !!!!]”

  1. HennyFaridah
    November 18th, 2009 @ 10:51 am

    Salam Bos… berkunjung aja..
    HennyFaridah´s last blog ..Kekhawatiran Merawat si Kecil yang Baru Lahir My ComLuv Profile

    [Reply]

  2. sobatsehat
    November 18th, 2009 @ 1:11 pm

    layak di tindak lanjuti, guna keadilan yang hakiki, ayo pak jaksa maju, maju, maju
    sobatsehat´s last blog ..7 Cara efektif dan aman membeli obat secara online My ComLuv Profile

    [Reply]

  3. linduaji
    November 18th, 2009 @ 1:24 pm

    cepatlah selesai
    linduaji´s last blog ..Hama Kucing My ComLuv Profile

    [Reply]

  4. haris ahmad
    November 18th, 2009 @ 5:36 pm

    selamat sore bos pop
    hujankah disana?
    mantep
    haris ahmad´s last blog ..cerita musim ujan My ComLuv Profile

    [Reply]

    blogpopuler Reply:

    :-) :-)

    [Reply]

  5. haris ahmad
    November 18th, 2009 @ 5:36 pm

    wah kacau hukum di indonesia
    banyak uang pasti menang

    [Reply]

    blogpopuler Reply:

    biasalah mas, dimana-mana juga sama

    [Reply]

  6. alamendah
    November 18th, 2009 @ 8:58 pm

    Semoga surat terbuka ini mampu disikapi dengan bijak untuk menjadi yang lebih baik dimasa yang kan datang.
    alamendah´s last blog ..Belalang Sembah Rela Mati Demi Cinta My ComLuv Profile

    [Reply]

  7. MasEDI Belajar Ngeblog
    November 19th, 2009 @ 12:36 am

    wach makin berat aja kerja kejaksaan, kasus cicak vs buaya blm selesai skrng kembali kasus semanggi diangkat….
    wew
    Semangat buat team Kejaksaan RI…
    MasEDI Belajar Ngeblog´s last blog ..Cara mudah ngecek status Yahoo! Messenger (YM) My ComLuv Profile

    [Reply]

  8. retnet
    November 19th, 2009 @ 12:44 am

    semoga masalah yang belum selesai akan cepat teratasi dengan aman.
    retnet´s last blog ..Cara menghilangkan / me-reset password PDF My ComLuv Profile

    [Reply]

  9. andriristiawan
    November 19th, 2009 @ 3:57 am

    semoga semua hal yang tak kunjung usai ini menjadi suatu revolusi di Indonesia menjadi negara yang lebih baik dan terbebas dari yang namanya ketidakadilan, KKN, dan lain2 yang mengotori bangsa indonesia.
    andriristiawan´s last blog ..Ngobrol Seputar Bisnis Online Ngotot My ComLuv Profile

    [Reply]

  10. HennyFaridah
    November 19th, 2009 @ 8:19 am

    Semoga semua harapan kita menuju indonesia lebih baik akan terwujud… amien…
    HennyFaridah´s last blog ..Kekhawatiran Merawat si Kecil yang Baru Lahir My ComLuv Profile

    [Reply]

  11. Yep
    November 19th, 2009 @ 9:05 am

    Amin….

    Hormat Saya Juga,

    Yep
    Blog Ada Ada Saja ;)
    Yep´s last blog ..[Foto] Inilah Rahasia Pendekar Shaolin Berjalan Diatas air My ComLuv Profile

    [Reply]

  12. bundadontworry
    November 19th, 2009 @ 6:02 pm

    yang pasti kejaksaan harus meresponsnya dgn tindakan, kan malu sampai HAM asia mengirimkan surat, seakan2 kejaksaan kita mandul.
    salam.
    bundadontworry´s last blog ..Memohon maaf dengan hati. My ComLuv Profile

    [Reply]

  13. Doggy
    November 19th, 2009 @ 11:19 pm
  14. Baby on the net
    November 20th, 2009 @ 12:08 pm

    Puyeng ya pak Jaksa…. :)
    Baby on the net´s last blog ..Use safe strollers instead of baby walkers My ComLuv Profile

    [Reply]

  15. Desain Lansekap
    November 24th, 2009 @ 9:54 am

    semoga lekas selesai masalahnya
    Desain Lansekap´s last blog ..Dapatkan Gratis $1 Per Referral My ComLuv Profile

    [Reply]

  16. Stigel
    December 6th, 2009 @ 11:12 pm

    Pesan ini untuk semua orang terutama bagi mereka yang berhubungan dengan “Hukum”

    Jangan mengatakan “tidak kalau ada” dan jangan mengada-ada kalau memang tidak ada !

    [Reply]

Leave a Reply





CommentLuv Enabled

FeedGratis berlangganan artikel via RSS FEED

Anda bisa berlangganan FEED via email:

  

Copy Protected by Chetan's WP-CopyProtect.